You Are Here: Bank ICBC Indonesia > Produk dan Layanan > Lain-lain > Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah
Pinjaman Usaha Kecil dan Menengah
 

Ringkasan Produk:
Pinjaman untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah pinjaman usaha yang hanya diberikan kepada usaha menengah, pinjaman ini dirancang untuk mendukung pertumbuhan usaha kecil. Kategori produk Perbankan UKM adalah sebagai berikut:

 1.Pinjaman Modal Kerja:
● Overdraft (PRK) adalah pinjaman modal kerja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional sehari-hari usaha debitur. PRK diberikan sebagai overdraft di rekening giro Debitur sesuai batas yang disetujui.

● Fixed Loan on Demand (PTD) adalah pinjaman untuk memenuhi kebutuhan modal kerja harian Debitur. PTD terdiri dari 2 jenis fasilitas sebagai berikut:
 1)PTDA
 PTDA adalah pinjaman modal kerja jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja berdasarkan siklus bisnis debitur. PTDA adalah fasilitas modal kerja bergulir.

 2)PTDB
 PTDB adalah pinjaman modal kerja jangka menengah untuk membiayai kebutuhan modal kerja berdasarkan siklus bisnis Debitur. PTDB adalah fasilitas modal kerja non-revolving.

2.Pinjaman Investasi:
Pinjaman Investasi (PTI) adalah pinjaman investasi kepada Debitur yang bertujuan untuk membangun, memperluas, membangun kembali, mengembangkan atau membeli aset tetap juga untuk membiayai perluasan atau akuisisi usaha, tidak termasuk jual beli (perdagangan) saham kepada perusahaan non sekuritas.

3.Pembiayaan Perdagangan:
● Penerbitan Bank Garansi ditujukan untuk memberikan jaminan kepada penerima jika pihak yang dijamin tidak dapat memenuhi kewajibannya atau jika terjadi pelanggaran kontrak.
● Fasilitas Ekspor / Impor seperti LC, Negosiasi dan Diskonto.

Persyaratan:
Document required for SME Loan are as follow:

Ketentuan Pembukaan:
Dokumen yang diperlukan untuk Pinjaman UKM adalah sebagai berikut:

 ●Debitur personal:
 1.Foto lokasi usaha Debitur (min. 3: luar, dalam dan lingkungan sekitar)
 2.Fotokopi rekening koran / rekening tabungan 3 bulan terakhir
 3.Fotokopi laporan keuangan proforma terkini
 4.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / SPT PPh 21
 5.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
 6.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pasangan
 7.Pengecekan IDEB & DHN, sesuai ketentuan yang berlaku

 ● Debitur Perusahaan:
 1.Foto lokasi usaha Debitur (min. 3: luar, dalam dan lingkungan sekitar)
 2.Fotokopi rekening koran dan /atau rekening tabungan 3 bulan terakhir
 3.Fotokopi laporan keuangan 2 tahun terakhir
 4.Salinan Akta Pendirian dan perubahannya/Akta Penyesuaian dan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
 5.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP)
 6.Fotokopi Kartu Identitas seluruh Direksi dan Komisaris
 7.Fotokopi Kartu Identitas semua Pemegang Saham
 8.Pengecekan IDEB & DHN, sesuai ketentuan yang berlaku

Fitur dan Keunggulan:
Pinjaman UKM di Bank ICBC Indonesia disesuaikan dengan kebutuhan dan persyaratan UKM. Baik dalam berinvestasi dalam infrastruktur pabrik atau mempertahankan arus kas yang sehat, kami menyediakan opsi pembiayaan cerdas untuk bisnis Anda.

Panduan Operasi:
Anda dapat mengunjungi cabang ICBC Indonesia terdekat untuk mengetahui lebih lanjut tentang produk pinjaman UKM. Lokasi cabang kami dapat ditemukan di halaman Layanan Nasabah di situs web kami.

*Syarat dan ketentuan berlaku


(2021-06-02)