You Are Here: Bank ICBC Indonesia > Produk dan Layanan > Perbankan Korporasi > Pinjaman Investasi
Pinjaman Investasi
 

Ringkasan Produk:
PTI (Pinjaman Tetap Cicilan) adalah fasilitas non revolving yang artinya Debitur tidak dapat menarik / menggunakan kembali limit setelah sudah digunakan. PTI adalah pinjaman investasi kepada Debitur yang bertujuan untuk: Membangun, memperluas, membangun kembali, mengembangkan atau membeli aset tetap. Membiayai ekspansi atau akuisisi bisnis, tidak termasuk jual beli (perdagangan) saham kepada perusahaan non sekuritas.

Persyaratan:
Nasabah perlu memberikan kepada Bank dokumen Hukum terkait, dokumen Perhitungan: Kebutuhan investasi, siklus bisnis, kemampuan pembayaran kembali, proyeksi keuangan, dan jumlah pembiayaan yang ada dari lembaga lain. Setelah proses persetujuan kredit Bank disetujui, nasabah menandatangani Surat Penawaran dan Perjanjian Kredit. Agunan yang dipersyaratkan harus diikat terlebih dahulu sebelum penarikan.

Fitur dan Keunggulan:
●Jangka waktu maksimal untuk PTI adalah 15 (lima belas) tahun.
●Masa tenggang (masa pembayaran bunga saja) dapat diberikan kapan saja diperlukan, maksimal 18 bulan, kecuali untuk pembiayaan, pembiayaan proyek, proyek infrastruktur dan sindikasi.
●Jangka waktu tenor dan batas kredit maksimum dapat dikecualikan jika fasilitas PTI dijamin sepenuhnya dengan agunan tunai atau setara tunai, terkait kredit Back to Back.

Batas Kredit Maksimum
1.Untuk refinancing: Maksimal 70% dari jumlah investasi atau total pembiayaan.
2.Untuk pembiayaan baru: Maksimal 80% dari jumlah investasi atau total pembiayaan.
3.Untuk pembiayaan dengan skema sindikasi, maksimal pembiayaan (baru/refinancing) yang dapat diberikan mengacu pada Perjanjian Pinjaman Sindikasi dan perubahannya.

Panduan Operasi:
Untuk setiap penarikan, Debitur harus memberikan: Pemberitahuan tertulis, Surat Sanggup yang mencantumkan jumlah dan jangka waktu penarikan termasuk tanggal pelunasan dan / atau dokumen lain yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam persetujuan kredit. Dokumen lain berupa Purchase Order dan / atau invoice wajib diisi oleh Debitur secara kasus per kasus.
Metode Pembayaran:
1.Metode Garis Lurus: dibayarkan dalam beberapa kali angsuran dengan jumlah yang sama dari angsuran pokok sampai dengan tanggal jatuh tempo fasilitas.
2.Metode Step-up Payment: dibayar dalam beberapa kali angsuran dengan jumlah cicilan pokok yang lebih kecil pada periode sebelumnya dan secara bertahap bertambah pada periode berikutnya sesuai dengan persetujuan kredit.
3.Metode Pembayaran Balon: dibayar dalam beberapa kali angsuran dengan jumlah angsuran pokok yang relatif kecil sesuai persetujuan kredit dan seluruh sisa pokok pinjaman dilunasi sebagai pembayaran terakhir pada tanggal jatuh tempo fasilitas.
4.Metode pembayaran lain sesuai persetujuan kredit.

Masalah Umum:
●PTI adalah fasilitas non-revolving yang artinya Debitur tidak dapat menarik / menggunakan kembali limit setelah telah digunakan.
●Pelanggan harus memenuhi semua perjanjian yang ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman untuk menghindari penalti.
●Perhitungan bunga dan / atau denda yang dibeBankan kepada Debitur menggunakan dasar 360 hari.
●Biaya-biaya lain yang timbul dalam pembiayaan ini termasuk namun tidak terbatas pada notaris, asuransi, appraisal, dll, menjadi tanggungan Debitur.

*Syarat dan Ketentuan berlaku