You Are Here: Bank ICBC Indonesia > Produk dan Layanan > Perbankan Korporasi > Pembiayaan Bersama
Pembiayaan Bersama
 

Ringkasan Produk:
Pembiayaan Bersama di ICBC Indonesia dibagi menjadi 3 kategori:
1.Pinjaman Sindikasi: adalah pinjaman yang diberikan kepada satu Debitur / proyek oleh suatu kelompok atau sindikasi Bank / lembaga keuangan bukan Bank berdasarkan satu Perjanjian Kredit yang sama.

2.Club Deal: adalah pinjaman yang diberikan kepada satu Debitur / proyek oleh beberapa Bank yang masing-masing Bank tersebut memiliki Perjanjian Kredit bilateral dengan Debitur. Namun, Kesepakatan Klub memiliki Perjanjian yang mengatur pembagian keamanan.

3.Transaksi partisipasi risiko adalah jenis transaksi dimana Pemberi Hibah yang merupakan kreditur langsung Debitur mengadakan perjanjian dengan Bank Peserta dimana Bank Peserta bersedia menanggung sebagian atau seluruh risiko kredit Debitur tanpa melibatkan Bank Peserta ke dalam hubungan hukum secara langsung baik terhadap fasilitas kredit maupun terhadap Debitur.
●Partisipasi Risiko yang Didanai: Fasilitas dana Bank Peserta yang menjadi underlying penyertaan risiko dengan membayar pokok fasilitas kepada Pemberi dana sebesar porsi penyertaan yang disepakati oleh Bank Peserta dan Pemberi.
●Unfunded Risk Participation: Bank Peserta tidak mendanai fasilitas yang menjadi underlying penyertaan risiko secara langsung, namun Bank Peserta memberikan jaminan pembayaran atas kewajiban Debitur apabila Debitur yang bersangkutan mengalami wanprestasi. Dalam skema ini, Bank Peserta menerima sejumlah biaya tertentu atas transaksi penyertaan risiko.

Persyaratan:
Nasabah perlu memberikan kepada Bank dokumen hukum terkait, termasuk izin proyek, studi kelayakan proyek, dokumen perhitungan: kebutuhan investasi, siklus bisnis, kemampuan pembayaran kembali, proyeksi keuangan, dan jumlah pembiayaan yang ada dari lembaga lain. Setelah proses persetujuan kredit Bank disetujui, nasabah menandatangani Surat Penawaran dan Perjanjian Kredit. Agunan yang dipersyaratkan harus diikat terlebih dahulu sebelum penarikan.

Fitur dan Keunggulan:
●Pinjaman Sindikasi atau Kesepakatan Klub dapat diberikan sebagai pinjaman modal kerja, pinjaman investasi, pembiayaan perdagangan, dan / atau pinjaman lain yang dinyatakan dalam persetujuan kredit.
●Jangka waktu fasilitas, Metode Pembayaran Pinjaman Sindikasi atau Club Deal akan ditentukan berdasarkan skema fasilitas yang diberikan kepada Debitur dan mengacu pada setiap kebijakan yang mengatur fasilitas tersebut.
●Pihak-pihak dalam transaksi Pinjaman Sindikasi biasanya adalah: Arranger, Bank Peserta, Penjamin Emisi, Agen, Agen Keamanan, Agen Penampungan.

Panduan Operasi:
Untuk setiap penarikan, Debitur harus memberikan: Pemberitahuan tertulis, Progress Report, Promissory Note yang mencantumkan jumlah dan jangka waktu penarikan termasuk tanggal pelunasan dan / atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai yang diatur dalam persetujuan kredit. Dokumen lain berupa Purchase Order dan / atau invoice wajib diisi oleh Debitur secara kasus per kasus.

Metode Pembayaran:
1.Metode Garis Lurus: dibayarkan dalam beberapa kali angsuran dengan jumlah yang sama dari angsuran pokok sampai dengan tanggal jatuh tempo fasilitas.
2.Metode Step-up Payment: dibayar dalam beberapa kali angsuran dengan jumlah cicilan pokok yang lebih kecil pada periode sebelumnya dan secara bertahap bertambah pada periode berikutnya sesuai dengan persetujuan kredit.
3.Metode Pembayaran Balon: dibayar dalam beberapa kali angsuran dengan jumlah angsuran pokok yang relatif kecil sesuai persetujuan kredit dan seluruh sisa pokok pinjaman dilunasi sebagai pembayaran terakhir pada tanggal jatuh tempo fasilitas.
4.Metode pembayaran lain sesuai persetujuan kredit.

Masalah Umum:
Bank dapat berpartisipasi dalam Pinjaman Sindikasi dan Kesepakatan Klub yang ditawarkan di dua jenis pasar sebagai berikut:
●Pasar Perdana dimana penawaran kredit perdana dilakukan sebelum perjanjian kredit ditandatangani dan / atau sebelum pencairan.
●Pasar Sekunder dimana penawaran kredit dilakukan setelah penandatanganan perjanjian kredit atau pencairan atau ketika Bank / lembaga keuangan non Bank peserta menawarkan bagian partisipasinya untuk diserahkan.

*Syarat dan ketentuan berlaku