You Are Here: Bank ICBC Indonesia > Produk dan Layanan > Perbankan Korporasi > Pinjaman Modal Kerja
Pinjaman Modal Kerja
 

Ringkasan Produk:
Pinjaman Tetap Atas Permintaan (PTD) adalah jenis pinjaman jangka pendek untuk memenuhi kebutuhan modal kerja haran Debitur sesuai dengan siklus bisnis Debitur.

Persyaratan:
Nasabah perlu memberikan kepada Bank dokumen Legal terkait, dokumen Perhitungan: Kebutuhan modal kerja, siklus bisnis, kemampuan pembayaran kembali, volume transaksi bisnis yang ada dan proyeksi, dan jumlah pembiayaan yang ada dari lembaga lain. Setelah proses persetujuan kredit Bank disetujui, nasabah menandatangani Surat Penawaran dan Perjanjian Kredit. Agunan yang dipersyaratkan harus diikat terlebih dahulu sebelum penarikan.

Fitur dan Keunggulan:
Fasilitas PTD terdiri dari 2 jenis sebagai berikut:
1.PTD A, adalah pinjaman modal kerja jangka pendek untuk membiayai kebutuhan modal kerja berdasarkan siklus usaha Debitur. PTD A adalah fasilitas modal kerja bergulir. Jangka waktu: Max 1 (Satu) tahun.
2.PTD B, adalah pinjaman modal kerja jangka menengah untuk membiayai kebutuhan modal kerja berdasarkan siklus usaha Debitur. Jangka Waktu: Maksimal 3 (Tiga) Tahun Namun demikian jika secara kasus per kasus, jangka waktu PTD B dapat diberikan lebih dari 3 (tiga) tahun tetapi tidak lebih dari 5 (lima) tahun selama disetujui oleh Pemberi Persetujuan Kredit yang berwenang.

Panduan Operasi:
Untuk setiap penarikan, Debitur harus memberikan: Pemberitahuan tertulis, Surat Sanggup yang mencantumkan jumlah dan jangka waktu penarikan termasuk tanggal pelunasan dan / atau dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai yang diatur dalam persetujuan kredit. Dokumen lain berupa Purchase Order dan / atau invoice wajib diisi oleh Debitur secara kasus per kasus.
Pelunasan pokok pinjaman terdiri dari 2 cara:
1.Semua pokok pinjaman untuk penarikan masing-masing dilunasi pada tanggal jatuh tempo penarikan.
2.Pokok pinjaman dari setiap penarikan dilunasi dengan metode pembayaran angsuran dengan jadwal pembayaran berdasarkan persetujuan pinjaman.

Masalah Umum:
●Batasan PTD akan ditinjau pada saat perpanjangan fasilitas. Oleh karena itu, semua dokumen yang diperlukan harus diserahkan ke Bank sebelum persiapan review.
●Nasabah harus memenuhi semua perjanjian yang ditetapkan dalam Perjanjian Pinjaman untuk menghindari penalti.
●Bunga akan dibayarkan pada hari pertama setiap bulan dan / atau pada tanggal jatuh tempo penarikan yang didebit secara otomatis oleh sistem. Perhitungan bunga dan / atau denda yang dibeBankan kepada Debitur menggunakan dasar 360 hari
●Biaya-biaya lain yang timbul dalam pembiayaan ini termasuk namun tidak terbatas pada notaris, asuransi, appraisal, dll, menjadi tanggungan Debitur.

*Syarat dan Ketentuan berlaku